Translate

Thursday, May 7, 2015

Warga Binaan BRTPD Belum Tahu Ada Perda Disabilitas



Hal tersebut yang mengemuka saat sejumlah 25 mahasiswa Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) mengadakan sosialisasi Perda Yogyakarta no.4 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak terhadap disabilitas di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) pada Jum’at (20/3). Peserta sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai jenis disabilitas yang tinggal di balai yang berlokasi di Pundong, Bantul, Yogyakarta ini.
“Biasanya kami disini mendampingi  saat kursus tertentu, contohnya mendampingi menjahit dan komputer.  Kalau ada yang lambat, kami bantu. Tapi program kerja kami disini beda-beda. Ada yang kasih motivasi atau ngajar ngaji sesuai agamanya masing-masing, ada juga membatik, dan membuat kemoceng dari tali rafia”, ujar Nana Nawanagsari salah seorang mahasiswa UPY.
Lebih lanjut Nana menjelaskan bahwa kelompok KKN ini terbagi menjadi beberapa kelompok yang memiliki program yang berbeda. Berangkat dari banyaknya Warga Binaan Sosial (WBS) yang tidak memahami hak mereka sebagai difabel, kelompok KKN ini membuat satu acara besar bersama yakni sosialisasi Perda DIY agar mereka bisa memahami bahwa mereka memiliki hak dan harus diperjuangkan.
Pada proses sosialisasi ini, WBS cukup antusias melontarkan beberapa pertanyaan kepada pembicara yakni Setyo Adi dari Driya Manunggal Yogyakarta. Warga binaan menjadi tersadar bahwa mereka memiliki hak yang sudah dijamin pada Perda DIY dan jika ada tindak diskriminasi dapat melaporkan kejadiannya ke Driya Manunggal. Peserta juga diberikan informasi tentang adanya komite atau wadah sebagai tempat menuntut hak jika haknya dilanggar orang lain.nt
Panitia acara menyediakan dua orang juru bahasa isyarat memberikan aksesibilitas kepada peserta tuli.

No comments:

Post a Comment