Translate

Sunday, February 1, 2015

Obrolan Rakyat Bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X Belum Mengangkat Isu Difabel

Obrolan rakyat bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X yang diadakan Sabtu, 31 Januari 2015 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta belum mengangkat isi difabel. Sarasehan bertemakan Undang-undang Desa dalam Kerangka Keistimewaan Yogyakarta ini dihadiri Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Budiman Sudjatmiko (DPR RI - Ketua Pansus UU Desa) sebagai narasumber, Ari Sudjito (Sosiolog UGM) sebagai moderator, Karang Taruna Daerah Istimewa Yogyakarta, Karang Taruna Balikpapan, dan lebih dari 100 tamu undangan lainnya.
Tidak banyak masyarakat difabel yang turut serta dalam sarasehan ini. Hanya ada satu undangan yang dihadiri oleh difabel tuli dengan didampingi oleh seorang penjuru bahasa isyarat. Dalam proses penyampaian materi, kedua narasumber tidak memasukkan isu difabel. Bahkan kata difabel pun tidak terucap dari tutur mereka.  
Pada sesi diskusi, Arief Wicaksono seorang difabel tuli bertanya menggunakan bahasa isyarat, "Ada dua pertanyaan, yang pertama bagaimana pendataan yang ada di desa diterima oleh negara? Kedua, bagaimana implementasi UU desa untuk masyarakat difabel? Mohon ada perhatian kepada masyarakat difabel dengan memberikan fasilitas dan akses agar masyarakat difabel mampu hidup setara seperti masyarakat umum. Contohnya terkait pendidikan, pelatihan, kesehatan, dan hukum."
Sri Sultan Hamengkubuwono X merespon bahwa DIY sudah mengesahkan Perda Difabel yang artinya sudah mewajibkan semua kantor SKPD membangun gedung yang akses untuk masyarakat difabel. Budiman Sudjatmiko mengaku belum memiliki gambaran yang konkret terkait fasilitas dan akses untuk difabel. Dia mengaku masih membayangkan jika perpustakaan di desa bisa dilengkapi dengan tulisan braille agar akses terhadap masyarakat difabel netra.

No comments:

Post a Comment