Translate

Tuesday, September 23, 2014

Aksi Audiensi oleh Koalisi Kawal RUU Pilkada di depan Kantor DPR Yogyakarta




Aksi audiensi yang dilakukan oleh Koalisi Kawal RUU Pilkada berlangsung dari pukul 13.00 - 15.00 WIB pada hari Selasa, 23 September 2014 di depan kantor DPR Yogyakarta yang beralamatkan di Jalan Malioboro. Aksi yang dihadiri lebih dari 20 difabel ini berlangsung damai dengan pengawalan dari kepolisian. Terdapat juga kain putih yang terbentang di depan pintu masuk kantor DPR yang disediakan oleh kelompok aksi tersebut untuk ditandatangani oleh setiap orang di sekitar lokasi aksi yang ikut mendukung penolakan RUU Pilkada. Bagi yang berkenan memberikan tanda tangan sebagai wujud partisipasi dukungan, kelompok aksi koalisi kawal RUU Pilkada ini memberikan sekuntum bunga kertas berserta kertas bertuliskan, "Pilkada langsung sejatinya adalah esensi demokrasi. Karena itu, mengembalikan pilkada kepada DPRD berarti kemunduran dalam dua hal ; partisipasi politik rakyat dan demokrasi substansial. Jangan sampai kepentingan kekuasaan politik jangka pendek sekelompok orang, mengorbankan politik rakyat."

Pernyataan sikap yang dimunculkan pada aksi ini melibatkan berbagai kelompok, diantaranya : Perludem, ICW, TI Indonesia, IBC, FITRA, Correct, JPPR, KIPP Jakarta, PSHK-Puskapol FISIP UI, Pattiro, Yappika, Populi Center, KPPOD, Kopel, IPC, Rumah Kebangsaan, Or Voice, Satjipto Rahardjo Institute, Aceh STF, FIK Ornop, SUAK, Mata Aceh, Yasmib, MCRI, Dewan Guru Besar FE Unhas, GLK Aceh, MCW Jatim, Bem, PUSaKO FH Universitas Andalas, BEM FH Undip, PERMAHI Semarang, Dewa Orga Semarang, Komunitas Payung Semarang, PPDI DIY.

Beberapa orang yang datang mengikuti aksi ini pun mendapatkan selebaran berisikan pernyataan sikap.Berbagai kelompok masyarakat telah menyatakan secara terbuka bahwa keinginan para pengambil keputusan di DPR untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD adalah kemunduran bagi demokratisasi yang telah diupayakan dengan keras dan sungguh-sungguh selama reformasi ini. Oleh sebab itu, Koalisi Kawal RUU Pilkada menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Memilih pemimpin adalah hak konstitusional rakyat, yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara. Jika RUU Pilkada merenggut hal tersebut, berarti negara telah merampas dan merusak daulat rakyat sesungguhnya.
2. Rakyat harus menentukan sendiri pemimpinnya karena itulah hakikat dari demokrasi substansial.
3. Mekanisme pemilihan langsung (presiden/wakil presiden, kepada daerah/wakil kepada daerah, anggota legislatif) merupakan esensi partisipasi politik karena memberikan ruang yang luas bagi lahirnya pemuimpin-pemimpin baru pilihan rakyat.
4. DPR dan Pemerintah harus membuka lagi semua data dan perjalanan pemilihan keapda daerah secara langsung, yang terbukti 90% pilkada langsung berjalan damai.
5. Proses pemilihan kepada daerah secara langsung mendekatkan rakyat dengan calon pemimpinnya melalui penyelenggaraan tahapan pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.
6. Proses pemilihan kepada daerah secara langsung lebih menjamin terpenuhinya layanan publik dan pembangunan di daerah yang berbasis pada pemahaman mengenai kebutuhan dan aspirasi warga daerah. Hal tersebut sejalan dengan prinsip otonomi daerah yaitu partisipasi, akuntabilitas, dan demokrasi.
7. Jika yang dikhawatirkan adalah persoalan biaya penyelenggaraan, maka pelaksaan pilkada lebih efisien dengan cara serentak, yang telah disahkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi.
8. Pemerintah dan DPR harus menyadari bahwa praktik politik uang )jual beli suara) merupakan produk dari perlikau kebanyakan elite yang hendak menjadi pemimpin tetapi tidak berakar di masyarakat, bukan semata bersumber dari keinginan masyarakat.
9. Proses pilkada langsung membuat rakyat bisa menagih janji-janji pemimpinnya sehingga pemimpin akan lebih akuntabel dalam menjalankan pemerintahannya.

Para demonstran mengenakan tulisan aksi yang dikalungkan di leher mereka, betuliskan " Tidak perlu wakil untuk memilih kepada daerah". Untuk kawan-kawan yang juga ingin mendukung pilkada langsung, dapat mengakses informasinya di internet, dengan hastag #dukungpilkadalangsung atau dengan menandatangi petisi di www.change.org/dukungpilkadalangsung.

Pilkada langsung sejatinya adalah esensi demokrasi. Karena itu, mengembalikanpilkada kepada DPRD berarti kemunduran dalam dua hal : partisipasi politik rakyat dan demokrasi substansial. Jangan sampai kepentingan kekuasaan politik jangka pendek sekelompok orang. mengorbankan hak politik rakyat.

No comments:

Post a Comment