Hal tersebut yang mengemuka saat sejumlah 25
mahasiswa Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) mengadakan sosialisasi Perda
Yogyakarta no.4 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak terhadap disabilitas
di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) pada Jum’at
(20/3). Peserta sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai jenis disabilitas yang
tinggal di balai yang berlokasi di Pundong, Bantul, Yogyakarta ini.
“Biasanya kami disini mendampingi saat
kursus tertentu, contohnya mendampingi menjahit dan komputer. Kalau ada
yang lambat, kami bantu. Tapi program kerja kami disini beda-beda. Ada yang
kasih motivasi atau ngajar ngaji sesuai agamanya masing-masing, ada juga
membatik, dan membuat kemoceng dari tali rafia”, ujar Nana Nawanagsari salah
seorang mahasiswa UPY.
Lebih lanjut Nana menjelaskan bahwa kelompok KKN
ini terbagi menjadi beberapa kelompok yang memiliki program yang berbeda.
Berangkat dari banyaknya Warga Binaan Sosial (WBS) yang tidak memahami hak
mereka sebagai difabel, kelompok KKN ini membuat satu acara besar bersama yakni
sosialisasi Perda DIY agar mereka bisa memahami bahwa mereka memiliki hak dan
harus diperjuangkan.
Pada proses sosialisasi ini, WBS cukup antusias
melontarkan beberapa pertanyaan kepada pembicara yakni Setyo Adi dari Driya
Manunggal Yogyakarta. Warga binaan menjadi tersadar bahwa mereka memiliki hak
yang sudah dijamin pada Perda DIY dan jika ada tindak diskriminasi dapat
melaporkan kejadiannya ke Driya Manunggal. Peserta juga diberikan informasi
tentang adanya komite atau wadah sebagai tempat menuntut hak jika haknya
dilanggar orang lain.nt
Panitia acara menyediakan dua orang juru bahasa
isyarat memberikan aksesibilitas kepada peserta tuli.
No comments:
Post a Comment