Translate

Thursday, May 7, 2015

Tentang Tuli dan Kebutuhan Berbahasa Isyarat



Bahasa merupakan keterampilan dasar manusia yang diperlukan untuk melakukan banyak kegiatan seperti berkomunikasi, berpikir, bekerja sama, dan lain sebagainya. Melalui bahasa, orang menjadi anggota masyarakat dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan. Sama halnya dengan difabel tuli yang memerlukan bahasa isyarat  untuk melakukan banyak kegiatan kegiatan baik perorangan maupun berkelompok. Contoh kelompok tuli diantaranya ada Deaf Art Community (DAC), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) , dan Laboratorium Riset Bahasa Isyarat (LRBI).
Penelitian bahasa isyarat di Indonesia masih sangat sedikit sehingga masih banyak kesalahpahaman mengenai bahasa isyarat. Contohnya, beberapa orang mempertanyakan keberadaan bahasa isyarat sebagai bahasa yang alami. Banyak orang berpikir bahwa bahasa isyarat tidak memadai dan bahasa isyarat tidak dapat menjadi bahasa pengantar dalam mendidik anak-anak Tuli *. Banyak orang masih belum mengerti tentang perkembangan bahasa isyarat anak-anak Tuli. Selain itu, banyak orang belum mengetahui bahwa di Indonesia terdapat lebih dari satu bahasa isyarat. Hingga saat ini, empat bahasa isyarat yang berbeda telah diidentifikasi di Indonesia, dan kemungkinan terdapat lebih banyak lagi bahasa isyarat lainnya. Di Bali terdapat Kata Kolok, ‘bahasa Kolok’, yang digunakan oleh orang-orang di Desa Kolok (Desa Tuli) di Desa Bengkala, Buleleng, Bali (Marsaja, 2003 dan 2008). Terdapat juga bahasa isyarat Jambi yang digunakan secara intensif oleh murid-murid Tuli di sekolah Tuli di Jambi, Sumatra (Saharudin, 2007).
Bahasa isyarat yang digunakan di Jakarta dan Yogyakarta juga berbeda sebab kognat kosakata dasar keduanya di bawah 80%. Ini menunjukkan bahwa lokasi geografis yang berbeda di Indonesia memilki bahasa isyarat yang berbeda. Situasi ini juga terjadi di beberapa negara di Asia Tenggara. Sebagai contoh, terdapat tiga bahasa isyarat yang berbeda di Viet Nam : bahasa isyarat hanoi, bahasa isyarat Hai Phong, dan bahasa isyarat Ho Chi Minh City (Woodward, 2000).
Bahasa isyarat tidak sama dengan gestur dan pantomim. Bahasa merupakan sebuah bahasa yang disampaikan secara visual, tidak secara auditoris, untuk berkomunikasi. Dalam lingustik atau ilmu bahasa, bahasa isyarat diakui sebagai bahasa yang lengkap. Namun, bahasa isyarat masih memiliki kendala dalam hal pengakuan oleh khalayak ramai di beberapa tempat atau negara. Karena merupakan bahasa alami, bahasa isyarat memiliki tata bahasa sendiri seperti bahasa lisan lain, misalnya fonologi, morfologi, sintaksis, dan sebagainya. Bahasa isyarat juga memiliki fitur unik yang tidak dimiliki bahasa lisan. Sebagai contoh, dalam bahasa isyarat Yogyakarta, angka diletakkan setelah nomina (kata benda) (seperti pada PENSIL DUA, ‘dua pensil’), sedangkan dalam bahasa Indonesia tertulis/lisan, angka diletakkan sebelum nomina (kata benda).
Isyarat dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu  bahasa isyarat alami dan sistem isyarat buatan. Bahasa isyarat alami berkembang secara alamiah dalam komunitas Tuli. Bahasa tersebut memiliki tata bahasa yang berbeda dengan bahasa yang digunakan oleh masyarakat denagr di negara yang sama. Contoh bahasa isyarat alami adalah bahasa isyarat Amerika (American Sign Language atau ASL), bahasa isyarat Inggris (British Sign Language atau BSL), bahasa isyarat Jakarta, bahasa isyarat Yogyakarta, dan Kata Kolok. Sistem isyarat buatan bukan merupakan bahasa, melainkan sebuah cara untuk merepresentasikan tata bahasa lisan dengan menggunakan isyarat-isyarat. Contoh sistem isyarat buatan adalah Signing Exact English (SEE), Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI), dan Bahasa Malaysia Kod Tangan. Perlu dicatat bahwa orang-orang yang mengembangkan sistem isyarat buatan kerap tidak mempercayai bahwa bahasa isyarat alami memadai untuk tujuan pendidikan.
Hingga saat ini sudah ada ribuan referensi buku dan jurnal tentang bahasa isyarat di dunia. Di Indonesia ada Kata Kolok (Marsaja, 2008), Kamus Pendamping dan Buku Pedoman Siswa Bahasa Isyarat Yogyakarta, dan Kamus Pendamping dan Buku Pedoman Siswa Bahasa Isyarat Jakarta. Sedangkan setiap negara memiliki bahasa isyarat sendiri seperti Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), American Sign Language (ASL) , Hong Kong Sign language (HKSL), Taiwan Sign Language (TSL), British Sign Language (BSL) , French Sign Language (FSL), Australian Sign Language (AUSLAN). Saat ini tercatat ada 137 bahasa isyarat yang sudah teridentifikasi oleh ethnologue.com. (Ramadhany Rahmi)

*Huruf T kapital pada kata Tuli digunakan untuk menunjukkan identitas orang-orang tuli sebagai sebuah kelompok masyarakat yang mempunyai identitas, bahasa, dan budayanya tersendiri.
Referensi :
1. Presentasi pada Seminar “Mengenal Budaya Tuli dan Bahasa Isyarat”. Yogyakarta, 29 Maret 2015 oleh Adhi Kusumo Bharoto, peneliti di Laboratorium Riset Bahasa Isyarat.
2. Kamus Bahasa Isyarat Yogyakarta Edisi Pertama Indonesia oleh Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Forum Penguatan Hak Disabilitas Koordinasikan Rancangan Naskah Akademik Perda Difabel



Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) mengadakan Workshop Identifikasi Permasalahan Penyandang Disabilitas Tingkat Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakartapada Minggu (22/3) di ruang pertemuan kantor BPKS Yogyakarta. Forum ini dihadiri oleh sekitar 125 peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing kabupaten di Yogyakarta.
FPHPD ini merupakan forum yang beranggotakan CIQAL, Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ILAI. Forum mengkoordinasikan penyusunan rancangan naskah akademik dan rancangan PERDA tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabiilitas Tingkat Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan dari terselenggaranya acara ini adalah untuk mengorganisasi tim penyusun draf naskah akademik PERDA tingkat kabupaten di Yogyakarta, menggali informasi tentang permasalahan difabel di tingkat kabupaten, dan menggali informasi kebutuhan kebijakan untuk menjawab berbagai permasalahan difabel di tingkat kabupaten.
Sedangkan workshop ini terselenggara karena masih banyak difabel tinggal di daerah pedesaan yang mengahadapi persoalan mengenai penghidupan dan kesejahteraan. Menurut diskusi dalam lokakarya tersebut, banyak difabel yang berasal dari keluarga dengan tingkat sosial, pendidikan, dan ekonomi yang rendah dan menyebabkan produktivitas sumberdaya manusia difabeljuga menjadi  rendah.
Identifikasi masalah lainnya yaitu: masih belum banyak kesempatan bagi para difabel mendapatkan pelatihan, menghadapi masalah psikologis, diskriminasi, fasilitas umum yang belum aksesibel, dan kemampuan melakukan pemasaran usaha yang masih rendah.

Orangtua Anak dengan Difabilitas Berharap Ada Panduan Layanan Kesehatan Reproduksi



Sentra Advokasi, Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) mengadakan semiloka bersama dengan SKPD Kota/Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta serta beberapa lembaga/komunitas disabilitas yang ada di Yogyakarta pada Selasa, 24 Maret 2015 di Hotel Ruba Grha Yogyakarta. Semiloka ini dihadiri oleh 37 peserta.
“Penyediaan informasi yang aksesibel harus ada agar warga dengan disabilitas dapat dengan mudah menerima dan memberikan informasi. Selain informasi, akses atas layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang ramah disabilitas juga menjadi salah satu bagian penting pemenuhan hak dan kebutuhan orang dengan disabilitas”, ungkap Sholih Muhdlor dari SAPDA.
Sholih menambahkan tujuan dari semiloka ini untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan implementasi kebijakan tentang informasi dan layanan kesehatan reproduksi remaja disabilitas. Menurut Sholih, latar belakang semiloka ini adalah pemenuhan atas hak informasi dan layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas bagi remaja disabilitas masih menjadi tantangan yang cukup berat baik bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan, pemberi layanan, dan komunitas disabilitas itu sendiri.
Narasumber pada semiloka ini adalah Kepala Dinas Kesehatan DIY, Kepala Dinas Pendidikan DIY, Dr. Pariawan Luthfi Ghazali, dan Presti dari SAPDA. Narasumber dari Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas melalui puskesmas di tiap kecamatan yang dapat diakses oleh siapa pun. Sedangkan dari pihak Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas sudah diberikan di sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA pada Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di masing-masing sekolah.
Peserta mengeluhkan bahwa layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang diberikan tersebut belum ramah terhadap difabe. Peserta mengharapkan adanya buku panduan mengenai layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas untuk orang tua yang memiliki anak disabilitas. Peserta juga mengharapkan ada mata pelajaran khusus terkait kesehatan reproduksi dan seksualitas di sekolah-sekolah, tidak hanya menyelipkan materi tersebut pada mata pelajaran lain karena murid tidak dapat menangkap informasi tersebut secara maksimal.

Warga Binaan BRTPD Belum Tahu Ada Perda Disabilitas



Hal tersebut yang mengemuka saat sejumlah 25 mahasiswa Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) mengadakan sosialisasi Perda Yogyakarta no.4 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak terhadap disabilitas di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) pada Jum’at (20/3). Peserta sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai jenis disabilitas yang tinggal di balai yang berlokasi di Pundong, Bantul, Yogyakarta ini.
“Biasanya kami disini mendampingi  saat kursus tertentu, contohnya mendampingi menjahit dan komputer.  Kalau ada yang lambat, kami bantu. Tapi program kerja kami disini beda-beda. Ada yang kasih motivasi atau ngajar ngaji sesuai agamanya masing-masing, ada juga membatik, dan membuat kemoceng dari tali rafia”, ujar Nana Nawanagsari salah seorang mahasiswa UPY.
Lebih lanjut Nana menjelaskan bahwa kelompok KKN ini terbagi menjadi beberapa kelompok yang memiliki program yang berbeda. Berangkat dari banyaknya Warga Binaan Sosial (WBS) yang tidak memahami hak mereka sebagai difabel, kelompok KKN ini membuat satu acara besar bersama yakni sosialisasi Perda DIY agar mereka bisa memahami bahwa mereka memiliki hak dan harus diperjuangkan.
Pada proses sosialisasi ini, WBS cukup antusias melontarkan beberapa pertanyaan kepada pembicara yakni Setyo Adi dari Driya Manunggal Yogyakarta. Warga binaan menjadi tersadar bahwa mereka memiliki hak yang sudah dijamin pada Perda DIY dan jika ada tindak diskriminasi dapat melaporkan kejadiannya ke Driya Manunggal. Peserta juga diberikan informasi tentang adanya komite atau wadah sebagai tempat menuntut hak jika haknya dilanggar orang lain.nt
Panitia acara menyediakan dua orang juru bahasa isyarat memberikan aksesibilitas kepada peserta tuli.

CIQAL Adakan Temu Dampingan untuk Perkuat Peran Komunitas



Center for Impoving Qualified Activity in Live of People with Disabilities (CIQAL) mengadakan workshop Temu Komunitas Dampingan kepada empatkomunitas di Hotel Brongto Yogyakarta pada Jum’at (20/3). Keempat komunitas tersebut berasal dari Kecamatan, Ngaglik, Kecamatan Mlati, Kecamatan Banguntapan, dan Kecamatan Pajangan.
“Agenda pada hari ini kami mengundang bapak ibu disini untuk menguatkan peran komunitas di masyarakat. Agar sewaktu-waktu jika ada warganya yang perempuan difabel mengalami kekerasan seksual, komunitas ini dapat menangani masalah tersebut,” ujar Ibnu Sukoco perwakilan dari Ciqal pada saat pembukaan.
Ibnu menambahkan tujuan adanya workshop ini agar terdiskusikan pengalaman dan strategi komunitas dalam penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan khususnya difabel dan terumuskan rencana kerja tiap komunitas untuk menjadi bahan diskusi komunitas.
Keempat komunitas ini sudah didampingi oleh Ciqal sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan baik yang dilakukan oleh pemerintah, maupun masyarakat sipil. Ciqal berhadap ada peningkatan kapasitas tentang pelayanan pada korban kekerasan perempuan difabel dan ada kesepakatan pelayanan pada korban dari masing-masing komunitas dampingan Ciqal.
Acara ini dihadiri oleh 21 peserta perwakilan dari komunitas yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat dan agama, Pemerintah Desa / Kecamatan : Kades / Kesra / Kesmas Kecamatan, BABINKABTIBMAS, BPD, Dukuh, Puskesmas, RBM, PKK, dan Yandu. Diharapkan adanya peningkatan kapasitas tentang pelayanan pada korban kekerasan perempuan difabel dan adanya kesepakatan pelayanan pada korban dari komunitas.
Peserta yang datang juga diharapkan berkenan untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan adanya RUU Kekerasan Seksual di papan  yang sudah disiapkan. Pada akhir kegiatan, peserta diminta membuat rencana tindak lanjut dalam temu komunitas, agar ada program kerja pada masing-masing komunitas dalam pendampingan kepada perempuan difabel korban kekerasan.