Translate

Thursday, May 7, 2015

Forum Penguatan Hak Disabilitas Koordinasikan Rancangan Naskah Akademik Perda Difabel



Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) mengadakan Workshop Identifikasi Permasalahan Penyandang Disabilitas Tingkat Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakartapada Minggu (22/3) di ruang pertemuan kantor BPKS Yogyakarta. Forum ini dihadiri oleh sekitar 125 peserta yang terdiri dari perwakilan masing-masing kabupaten di Yogyakarta.
FPHPD ini merupakan forum yang beranggotakan CIQAL, Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ILAI. Forum mengkoordinasikan penyusunan rancangan naskah akademik dan rancangan PERDA tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabiilitas Tingkat Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan dari terselenggaranya acara ini adalah untuk mengorganisasi tim penyusun draf naskah akademik PERDA tingkat kabupaten di Yogyakarta, menggali informasi tentang permasalahan difabel di tingkat kabupaten, dan menggali informasi kebutuhan kebijakan untuk menjawab berbagai permasalahan difabel di tingkat kabupaten.
Sedangkan workshop ini terselenggara karena masih banyak difabel tinggal di daerah pedesaan yang mengahadapi persoalan mengenai penghidupan dan kesejahteraan. Menurut diskusi dalam lokakarya tersebut, banyak difabel yang berasal dari keluarga dengan tingkat sosial, pendidikan, dan ekonomi yang rendah dan menyebabkan produktivitas sumberdaya manusia difabeljuga menjadi  rendah.
Identifikasi masalah lainnya yaitu: masih belum banyak kesempatan bagi para difabel mendapatkan pelatihan, menghadapi masalah psikologis, diskriminasi, fasilitas umum yang belum aksesibel, dan kemampuan melakukan pemasaran usaha yang masih rendah.

Orangtua Anak dengan Difabilitas Berharap Ada Panduan Layanan Kesehatan Reproduksi



Sentra Advokasi, Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) mengadakan semiloka bersama dengan SKPD Kota/Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta serta beberapa lembaga/komunitas disabilitas yang ada di Yogyakarta pada Selasa, 24 Maret 2015 di Hotel Ruba Grha Yogyakarta. Semiloka ini dihadiri oleh 37 peserta.
“Penyediaan informasi yang aksesibel harus ada agar warga dengan disabilitas dapat dengan mudah menerima dan memberikan informasi. Selain informasi, akses atas layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang ramah disabilitas juga menjadi salah satu bagian penting pemenuhan hak dan kebutuhan orang dengan disabilitas”, ungkap Sholih Muhdlor dari SAPDA.
Sholih menambahkan tujuan dari semiloka ini untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan implementasi kebijakan tentang informasi dan layanan kesehatan reproduksi remaja disabilitas. Menurut Sholih, latar belakang semiloka ini adalah pemenuhan atas hak informasi dan layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas bagi remaja disabilitas masih menjadi tantangan yang cukup berat baik bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan, pemberi layanan, dan komunitas disabilitas itu sendiri.
Narasumber pada semiloka ini adalah Kepala Dinas Kesehatan DIY, Kepala Dinas Pendidikan DIY, Dr. Pariawan Luthfi Ghazali, dan Presti dari SAPDA. Narasumber dari Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas melalui puskesmas di tiap kecamatan yang dapat diakses oleh siapa pun. Sedangkan dari pihak Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas sudah diberikan di sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA pada Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di masing-masing sekolah.
Peserta mengeluhkan bahwa layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas yang diberikan tersebut belum ramah terhadap difabe. Peserta mengharapkan adanya buku panduan mengenai layanan kesehatan reproduksi dan seksualitas untuk orang tua yang memiliki anak disabilitas. Peserta juga mengharapkan ada mata pelajaran khusus terkait kesehatan reproduksi dan seksualitas di sekolah-sekolah, tidak hanya menyelipkan materi tersebut pada mata pelajaran lain karena murid tidak dapat menangkap informasi tersebut secara maksimal.

Warga Binaan BRTPD Belum Tahu Ada Perda Disabilitas



Hal tersebut yang mengemuka saat sejumlah 25 mahasiswa Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) mengadakan sosialisasi Perda Yogyakarta no.4 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak terhadap disabilitas di Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) pada Jum’at (20/3). Peserta sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai jenis disabilitas yang tinggal di balai yang berlokasi di Pundong, Bantul, Yogyakarta ini.
“Biasanya kami disini mendampingi  saat kursus tertentu, contohnya mendampingi menjahit dan komputer.  Kalau ada yang lambat, kami bantu. Tapi program kerja kami disini beda-beda. Ada yang kasih motivasi atau ngajar ngaji sesuai agamanya masing-masing, ada juga membatik, dan membuat kemoceng dari tali rafia”, ujar Nana Nawanagsari salah seorang mahasiswa UPY.
Lebih lanjut Nana menjelaskan bahwa kelompok KKN ini terbagi menjadi beberapa kelompok yang memiliki program yang berbeda. Berangkat dari banyaknya Warga Binaan Sosial (WBS) yang tidak memahami hak mereka sebagai difabel, kelompok KKN ini membuat satu acara besar bersama yakni sosialisasi Perda DIY agar mereka bisa memahami bahwa mereka memiliki hak dan harus diperjuangkan.
Pada proses sosialisasi ini, WBS cukup antusias melontarkan beberapa pertanyaan kepada pembicara yakni Setyo Adi dari Driya Manunggal Yogyakarta. Warga binaan menjadi tersadar bahwa mereka memiliki hak yang sudah dijamin pada Perda DIY dan jika ada tindak diskriminasi dapat melaporkan kejadiannya ke Driya Manunggal. Peserta juga diberikan informasi tentang adanya komite atau wadah sebagai tempat menuntut hak jika haknya dilanggar orang lain.nt
Panitia acara menyediakan dua orang juru bahasa isyarat memberikan aksesibilitas kepada peserta tuli.

CIQAL Adakan Temu Dampingan untuk Perkuat Peran Komunitas



Center for Impoving Qualified Activity in Live of People with Disabilities (CIQAL) mengadakan workshop Temu Komunitas Dampingan kepada empatkomunitas di Hotel Brongto Yogyakarta pada Jum’at (20/3). Keempat komunitas tersebut berasal dari Kecamatan, Ngaglik, Kecamatan Mlati, Kecamatan Banguntapan, dan Kecamatan Pajangan.
“Agenda pada hari ini kami mengundang bapak ibu disini untuk menguatkan peran komunitas di masyarakat. Agar sewaktu-waktu jika ada warganya yang perempuan difabel mengalami kekerasan seksual, komunitas ini dapat menangani masalah tersebut,” ujar Ibnu Sukoco perwakilan dari Ciqal pada saat pembukaan.
Ibnu menambahkan tujuan adanya workshop ini agar terdiskusikan pengalaman dan strategi komunitas dalam penanganan kasus Kekerasan Terhadap Perempuan khususnya difabel dan terumuskan rencana kerja tiap komunitas untuk menjadi bahan diskusi komunitas.
Keempat komunitas ini sudah didampingi oleh Ciqal sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan baik yang dilakukan oleh pemerintah, maupun masyarakat sipil. Ciqal berhadap ada peningkatan kapasitas tentang pelayanan pada korban kekerasan perempuan difabel dan ada kesepakatan pelayanan pada korban dari masing-masing komunitas dampingan Ciqal.
Acara ini dihadiri oleh 21 peserta perwakilan dari komunitas yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat dan agama, Pemerintah Desa / Kecamatan : Kades / Kesra / Kesmas Kecamatan, BABINKABTIBMAS, BPD, Dukuh, Puskesmas, RBM, PKK, dan Yandu. Diharapkan adanya peningkatan kapasitas tentang pelayanan pada korban kekerasan perempuan difabel dan adanya kesepakatan pelayanan pada korban dari komunitas.
Peserta yang datang juga diharapkan berkenan untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan adanya RUU Kekerasan Seksual di papan  yang sudah disiapkan. Pada akhir kegiatan, peserta diminta membuat rencana tindak lanjut dalam temu komunitas, agar ada program kerja pada masing-masing komunitas dalam pendampingan kepada perempuan difabel korban kekerasan.

Perlunya Pendidikan dan Layanan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja dan Orangtua Anak Difabel



Dalam proses pemahaman diri sendiri tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi, difabel dihadapkan pada persoalan mengkomunikasian dan memahamkan kepada orang lain mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapinya serta bagaimana penyelesaian yang dipilih. Kesehatan reproduksi, bagi sebagian besar masyarakat dengan adat ketimuran, masih dianggap sebagai suatu yang tabu dan tidak boleh dibicarakan, terlebih kepada remaja atau bahkan anak-anak. Hal ini menjadi isu tersendiri ketika dikaitkan dengan masa-masa pubertas.
Pola komunikasi dan kesadaran kedua belah pihak baik orangtua maupun remaja difabel, menjadi sangat penting dalam penyelesaian masalah-masalah yang mungkin dihadapi dalamkesehatan reproduksi. Keragaman difabilitas yang dialami sangat berpengaruh kepada bagaimana cara menyampaikan materi kesehatan reproduksi supaya mudah diterima.
Tuli akan memiliki kendala yang berbeda dengan difabel netra, difabel daksa akan menyelesaikan masalahnya dengan cara yang tidak sama dengan difabel grahita. Difabel daksa sendiri misalnya, pengguna kruk akan menghadapi hambatan berbeda denganparaplegic.  Menjelaskan organ-organ reproduksi kepada remaja tuli akan berbeda caranya dengan penjelasan kepada difabel netra, dan sebagainya. Kompleksitas yang terjadi karena keberagaman disabilitas inilah yang membuat isu kesehatan reproduksi menjadi sangat rumit bagi difabel.
Tidak semua sekolah baik Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah umum, maupun sekolah inklusif  mengajarkan pendidikan terkait kesehatan reproduksi kepada peserta didik. Peran serta orang tua menjadi sangat penting untuk memberikan informasi kesehatan reproduksi terutama orang tua anak difabel. Informasi kesehatan reproduksi sangat memperngaruhi kesehatan reproduksi yang tidak hanya sehat alat reproduksinya, namun juga sehat secara mental dan sosial. Sering kali, kurangnya informasi dan kesadaran kesehatan reproduksi menimbulkan permasalahan kesehatan reproduksi seperti kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak tahu cara merawat kesehatan alat reproduksi pribadi yang menyebabkan penyakit menular seperdi AIDS atau HIV. 
Pembelajaran Harus Tepat Sasaran
Ketidakpahaman risiko yang akan dihadapi jika tidak menjaga kesehatan reproduksi belum sepenuhnya dimengerti oleh remaja difabel. Remaja difabel menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi. Pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi mutlak diperlukan untuk remaja difabel agar dapat menghindari masalah kesehatan reproduksi yang tidak diinginkan dan mengurangi jumlah korban kekerasan terhadap remaja difabel. Tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua anak difabel, pemerintah juga dituntut untuk memberikan pengetahuan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual remaja difabel.
Pembelajaran terkait kesehatan reproduksi harus dapat dipastikan tepat sasaran dan diterima baik oleh remaja difabel. Materi pelajaran kesehatan reproduksi tidak bisa disamakan untuk remaja difabel karena kemampuan mereka yang berbeda dalam menyerap informasi. Contohnya untuk remaja tuli, dibutuhkan kemampuan bahasa isyarat oleh guru yang mengajar disertai gambar beserta keterangan, alat peraga, dan video. Hal ini bertujuan agar remaja difabel dapat memahami secara optimal materi mengenani kesehatan reproduksi. Tentu berbeda jika menyampaikannya kepada remaja difabel lainnya. Materi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan remaja difabel agar informasi kesehatan reproduksi untuk remaja difabel dapat tersampaikan dengan maksimal.